English French German Spain Italian Dutch

Russian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified

Sabtu, 28 Agustus 2010

Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2006 : Bab V Pemeriksaan dan Penyidikan

Posted by CONSULTAN FOREX - STOCK INDEX - GOLD - CFD on 00.17 0 komentar

 

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 9 TAHUN 2006 : BAB V PEMERIKSAAN DAN PENYIDIKAN :  



Bagian Kedua
Penyidikan

Pasal 39
(1) Penyidik Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Badan Pengawas diberi wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang Sistem Resi Gudang.
(2) Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang:
  1. Memeriksa kebenaran laporan atau keterangan yang berkenaan dengan tindak pidana di bidang Sistem Resi Gudang;
  2. memeriksa setiap Pihak yang diduga melakukan tindak pidana di bidang Sistem Resi Gudang;
  3. meminta keterangan dan barang bukti dari setiap Pihak sehubungan dengan peristiwa tindak pidana di bidang Sistem Resi Gudang; dan
  4. meminta bantuan ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di bidang Sistem Resi Gudang.
(3) Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberitahukan saat dimulainya penyidikan kepada Penuntut Umum.
Selanjutnya Bab VI
 
 
 
ANDA PERNAH LOSS (RUGI) DALAM TRADING FOREX DAN INDEX SAHAM??? ATAU ANDA BARU MAU BELAJAR FOREX DAN INDEX SAHAM???
SILAHKAN HUBUNGI CUSTOMER SUPPORT KAMI, KARENA KAMI PUNYA SOLUSINYA DAN SIAP MEMBANTU ANDA......!!!


LAYANAN SMS DAN TELP DI NOMOR 087833835580

LAYANAN YM DAN EMAIL : consultanforex@yahoo.com


0 Responses so far:

Leave a Reply