English French German Spain Italian Dutch

Russian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified

Sabtu, 28 Agustus 2010

Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 1997 : Bab XII Ketentuan Peralihan

Posted by CONSULTAN FOREX - STOCK INDEX - GOLD - CFD on 01.59 0 komentar





UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 32 TAHUN 1997: BAB XII KETENTUAN PERALIHAN :  



BAB XII

KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 79


  1. Sebelum Bappebti dibentuk berdasarkan ketentuan Undang-undang ini, maka tugas, fungsi, dan kewenangan Bappebti dilaksanakan oleh Badan Pelaksana Bursa Komoditi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  2. Sebelum Lembaga Kliring Berjangka dibentuk berdasarkan ketentuan Undang-undang ini dan/atau peraturan pelaksanaannya, Badan Pelaksana Bursa Komoditi memberikan izin usaha kepada PT (Persero) Kliring dan Jaminan Bursa Komoditi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk melaksanakan tugas, kewajiban, dan wewenang Lembaga Kliring Berjangka.
  3. PT (Persero) Kliring dan Jaminan Bursa Komoditi, sebagaimana dimaksud ayat (2), wajib menyesuaikan diri dengan ketentuan Undang-undang ini dan/atau peraturan pelaksanaannya dalam jangka waktu paling lama satu tahun setelah memperoleh izin usaha

Selanjutanya Bab XIII
 
 
 
ANDA PERNAH LOSS (RUGI) DALAM TRADING FOREX DAN INDEX SAHAM??? ATAU ANDA BARU MAU BELAJAR FOREX DAN INDEX SAHAM???
SILAHKAN HUBUNGI CUSTOMER SUPPORT KAMI, KARENA KAMI PUNYA SOLUSINYA DAN SIAP MEMBANTU ANDA......!!!


LAYANAN SMS DAN TELP DI NOMOR 087833835580


LAYANAN YM DAN EMAIL : consultanforex@yahoo.com


0 Responses so far:

Leave a Reply